Petugas kepolisian telah melakukan tes urine kepada Andika Pradita, 23 tahun, sopir Livina maut yang menabrak tujuh orang dan mengakibatkan dua di antaranya tewas. Tes urine untuk mengetahui apakah pengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.
“Kami masih menunggu hasil tes urine tersebut. Dugaan sementara pengemudi lepas kendali sehingga menabrak,” ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Sigit Purwatnto, kepada Kamis 27 Desember 2012.
Sigit mengatakan, baik korban maupun sopir dan rekan sopir yang berkewarganegaraan Korea kini masih di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk menjalani perawatan intensif karena mereka mengalami luka yang cukup serius dan butuh penanganan dokter.
Tabrakan maut yang menewaskan dua orang itu bermula saat tiga sepeda motor sedang parkir untuk tambal ban di Jalan Ampera III. “Tiba- tiba dari arah utara datang kendaraan Nissan Grand Livina dengan lampu tidak menyala dan langsung menabrak ketiga motor yang sedang parkir tersebut,” ujar Sigit. Ketiga motor yang ditabrak itu adalah Yamaha RX King bernomor polisi B 6643 SMZ, RX King bernomor polisi B 3542 PO, dan Honda Revo bernomor polisi B 3126 KAS
Usai tabrakan, pengemudi Grand Livina kabur dan menabrak lagi warung pecel lele di depan rumah kavling 122. Tak hanya sampai di situ, mobil itu juga kembali menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B 6365 TU dan mobil Toyota Avanza B 8109 MB yang datang dari arah selatan menuju utara di depan kantor Arsip Nasional.
“Jumlah total korban ada 7 orang, dengan rincian 2 meninggal dunia, 3 luka ringan, dan 2 kakinya patah. Semua korban luka masih dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan,” kata Sigit.
BERANDA